PEREMPUAN BEKERJA, DILEMA TAK BERUJUNG
Oleh: Swara RahimaKementrian Pemberdayaan Perempuan
Fenomena perempuan bekerja sebenarnya bukanlah barang baru di tengah masyarakat kita. Sejak zaman purba ketika manusia masih mencari penghidupan dengan cara berburu dan meramu, seorang isteri sesungguhnya sudah bekerja. Sementara suaminya pergi berburu, di rumah ia bekerja menyiapkan makanan dan mengelola hasil buruan untuk ditukarkan dengan bahan lain yang dapat dikonsumsi keluarga. Karena sistem perekonomian yang berlaku pada masyarakat purba adalah sistem barter, maka pekerjaan perempuan meski sepertinya masih berkutat di sektor domestik namun sebenarnya mengandung nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Kemudian, ketika masyarakat berkembang menjadi masyarakat agraris hingga kemudian industri, keterlibatan perempuan pun sangat besar. Bahkan dalam masyarakat berladang berbagai suku di dunia, yang banyak menjaga ternak dan mengelola ladang dengan baik itu adalah perempuan bukan laki-laki. Hal ini jelas menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan memang bukan baru-baru saja tetapi sudah sejak zaman dulu.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara berkembang, sebenarnya tidak ada perempuan yang benar-benar menganggur. Biasanya para perempuan memiliki pekerjaan untuk juga memenuhi kebutuhan rumah tangganya entah itu mengelola sawah, membuka warung di rumah, mengkreditkan pakaian dan lain-lain. Mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa perempuan dengan pekerjaan-pekerja di atas bukan termasuk kategori perempuan bekerja. Hal ini karena perempuan bekerja identik dengan wanita karir atau wanita kantoran (yang bekerja di kantor). Pada hal, di mana pun dan kapanpun perempuan itu bekerja, seharusnya tetap dihargai pekerjaannya. Jadi tidak semata dengan ukuran gaji atau waktu bekerja saja.
Anggapan ini bisa jadi juga terkait dengan arti bekerja yang berbeda antara Indonesia dengan negara-negara di Barat yang tergolong sebagai negara maju. Konsep bekerja menurut masyarakat di negara-negara Barat (negara maju) biasanya sudah terpengaruh dengan ideologi kapitalisme yang menganggap seseorang bekerja jika memenuhi kriteria tertentu misalnya; adanya penghasilan tetap dan jumlah jam kerja yang pasti. Sedangkan kebanyakan perempuan di Indonesia yang disebutkan tadi, pekerjaan mereka belum menghasilkan penghasilan tetap dan tidak terbatas waktu, bahkan baru dapat dilakukan hanya sebatas kapasitas mereka.
Meski bukan fenomena baru, namun masalah perempuan bekerja nampaknya masih terus menjadi perdebatan sampai sekarang. Bagaimanapun, masyarakat masih memandang keluarga yang ideal adalah suami bekerja di luar rumah dan isteri di rumah dengan mengerjakan berbagai pekerjaan rumah. Anggapan negatif (stereotype) yang kuat di masyarakat masih menganggap idealnya suami berperan sebagai yang pencari nafkah, dan pemimpin yang penuh kasih; sedangkan istri menjalankan fungsi pengasuhan anak. Hanya, seiring dengan perkembangan zaman, tentu saja peran-peran tersebut tidak semestinya dibakukan, terlebih kondisi ekonomi yang membuat kita tidak bisa menutup mata bahwa kadang-kadang istripun dituntut untuk harus mampu juga berperan sebagai pencari nafkah. Walaupun seringkali jika seorang laki-laki atau suami ditanya maka akan muncul jawaban “Seandainya gaji saya cukup, saya lebih suka isteri saya di rumah merawat anak-anak”.
Terlepas dari pembahasan di atas, perdebatan mungkin muncul lebih karena anggapan akan stereotype dari masyarakat bahwa akan ada akibat yang timbul jika suami-isteri bekerja di luar rumah yaitu “mengganggu” keharmonisan yang telah berlangsung selama ini. Bagaimanapun, tentu saja memang akan ada dampak yang timbul jika suami-isteri bekerja di luar rumah. Namun solusi yang diambil tidak semestinya membebankan istri dengan dua peran sekaligus yaitu peran mengasuh anak (nursery) dan mencari nafkah di luar rumah (provider), yang akan lebih membawa perempuan kepada beban ganda, akan tetapi adanya dukungan sistem yang tidak terus membawa perempuan pada posisi yang dilematis.
Kerja produktif dan reproduktif
Untuk dapat melihat definisi dan makna kerja dengan lebih jernih lagi maka mungkin perlu dijelaskan juga tentang kerja dengan membaginya menjadi dua bentuk kerja yaitu kerja produksi dan kerja reproduksi. Baik kerja produksi maupun kerja reproduksi, keduanya berperan penting dalam proses kehidupan manusia. Kerja produktif berfungsi memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, papan. Kerja reproduktif adalah kerja “memproduksi manusia”, bukan hanya sebatas masalah reproduksi biologis perempuan, hamil, melahirkan, menyusui, namun mencakup pula pengasuhan, perawatan sehari-hari manusia baik fisik dan mental, kesemuanya berperan penting dalam melahirkan dan memampukan seseorang untuk “berfungsi” sebagaimana mestinya dalam struktur sosial masyarakat. Kerja reproduktif juga kerja yang pada prosesnya menjaga kelangsungan proses produksi, misalnya pekerjaan rumah tangga. Tanpa ada yang melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, atau mencuci maka tidak mungkin akan didapatkan makanan, kenyamanan bagi anggota rumah tangga yang lain. Sehingga dengan makanan dan kenyamanan tersebut proses yang lain tidak terganggu.Tetapi tentu saja pengertian pekerjaan reproduksi seperti ini tidak dianggap sebagai pekerjaan oleh masyarakat dan juga pemerintah padahal secara fisik ini jelas sebagai sebuah kerja.
Dalam sistem kapitalisme yang berlaku dewasa ini, seperti yang sudah panjang lebar diutarakan di atas, terdapat kecenderungan kuat untuk memisahkan kerja produksi dan reproduksi, di mana kedua pekerjaan tersebut dilakukan dan siapa yang melakukan pekerjaan tersebut. Kerja produksi dianggap tanggung jawab laki-laki, biasanya dikerjakan di luar rumah. Kerja reproduksi dianggap tanggung jawab perempuan dan biasanya dikerjakan di dalam rumah.
Seperti yang pernah diungkapkan, nampaknya hampir semua kalangan masyarakat menyetujui bahwa perempuan mendapat kemulian dengan pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga hingga ibu rumah tangga mendapat gelar “ratu rumah tangga”. Namun yang menjadi pertanyaan kemudian adalah mengapa pekerjaan reproduksi tersebut selalu diberi sebutan sebagai “pekerjaan mulia”. Dan mengapa “pekerjaan mulia” tersebut sebagian besar dibebankan hanya kepada perempuan, seolah ia adalah bagian kewajiban dari Tuhan dengan imbalan kebahagiaan di akhirat nanti. Demikian pula sebutan “ratu” yang seharusnya berimplikasi pada peran perempuan yang lebih besar dalam pengambilan keputusan di tingkat keluarga, pada kenyataannya, bukan perempuan yang lebih berperan dalam pengambilan keputusan penting, melainkan laki-laki.
Norma yang berlaku dewasa ini kerja reproduksi adalah tanggung jawab perempuan. Atas nama tradisi dan kodrat, perempuan dipandang sewajarnya bertanggung jawab dalam arena domestik. Institusi pendidikan, agama, media massa, mendukung pula pandangan ini. Jarang yang mempertanyakan secara terbuka “kodrat” tersebut. Lebih jarang lagi yang memperhitungkan nilai ekonomi pekerjaan rumah tangga.
Sayangnya, keterlibatan perempuan dalam kerja produksi tidak mengurangi beban tanggung jawabnya di sektor reproduksi. Dengan kata lain, tidak mengundang laki-laki untuk berkontribusi lebih besar dalam kerja reproduksi. Kerja perempuan terutama di sektor reproduksi tidak pernah diperhitungkan dalam data perekonomian dan statistik. Jika kerja tersebut diperhitungkan, niscaya akan mematahkan mitos “laki-laki adalah pencari nafkah utama”.
Sebenarnya di banyak tempat, terjadi “perendahan” terhadap kerja reproduksi biologis perempuan, meskipun perempuan telah mencurahkan begitu banyak waktu dan energi. Contohnya pernyataan “buat apa anak perempuan sekolah tinggi-tinggi, nanti juga ke dapur” atau “si X (perempuan) mah paling juga kawin terus ngurus anak”.
Di sektor publik sering kali sistem yang ada “tidak mendukung” perempuan (dan laki-laki) bekerja untuk dapat pula melakukan kerja reproduksi secara optimal sekaligus. Jam kerja panjang, ketiadaan sarana penitipan anak di tempat kerja, dan kesulitan perempuan bekerja untuk menyusui anaknya, adalah beberapa contoh nyata. Meskipun cuti melahirkan telah diberlakukan secara luas, masih ada yang merasa rugi memberi cuti melahirkan kepada karyawan perempuan. Diskriminasi terselubung dilakukan guna menghindari pemberian cuti tersebut antara lain dengan preferensi tidak tertulis mengutamakan merekrut karyawan laki-laki atau karyawan perempuan lajang.
Situasi di sektor publik sering pula tidak ramah keluarga, baik terhadap karyawan perempuan maupun laki-laki. Memberikan cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefiesiensi. Berkomitmen tinggi terhadap anak dan keluarga dipandang tidak kompatibel dengan dunia kerja.
Ternyata, kerja reproduksi yang sebagian besar dilakukan perempuan berperan sangat penting guna keberlanjutan suatu bangsa dan umat manusia pada umumnya. Perlu perbaikan sistem sosial secara menyeluruh agar jangan sampai suatu bangsa atau lebih parah lagi umat manusia punah, hanya karena berkeluarga dan memiliki anak menjadi semakin tidak menarik. Sangat penting pula demokratisasi institusi keluarga, termasuk di dalamnya peningkatan peran serta laki-laki dalam kerja reproduksi dalam rumah tangga.
Seperti yang juga sudah disinggung di atas, berkaitan dengan masalah perempuan bekerja produksi yaitu dengan bekerja di luar rumah untuk mencari nafkah, pun sesungguhnya sudah lazim ditemui di berbagai kelompok masyarakat. Sejarah menunjukan bahwa perempuan dan kerja publik sebenarnya bukan hal baru bagi perempuan Indonesia terutama mereka yang berada pada strata menengah ke bawah. Di pedesaan, perempuan pada strata ini mendominasi sektor pertanian, sementara di perkotaan sektor industri tertentu didominasi oleh perempuan. Di luar konteks desa-kota, sektor perdagangan juga banyak melibatkan perempuan. Data sensus penduduk tahun 1990 menunjukan bahwa sektor pertanian adalah sektor yang terbesar dalam menyerap tenaga kerja perempuan yaitu 49,2%, diikuti oleh sektor perdagangan 20,6%, dan sektor industri manufaktur 14,2%.
Diskriminasi kerja perempuan
Terlepas dari persoalan sektor yang digeluti perempuan, keterlibatan perempuan di sektor manapun selalu nampak dicirikan oleh “skala bawah” dari pekerjaan perempuan. Perempuan di sektor pertanian pedesaan, mayoritas berada di tingkat buruh tani. Perempuan di sektor industri perkotaan terutama terlibat sebagai buruh di industri tekstil, garmen, sepatu dan elektronik. Di sektor perdagangan, pada umumnya perempuan terlibat dalam perdagangan usaha kecil seperti berdagang sayur mayur di pasar tradisional, usaha warung, adalah jenis-jenis pekerjaan yang lazim ditekuni perempuan.
Masalah umum yang dihadapi perempuan di sektor publik adalah kecenderungan perempuan terpinggirkan pada jenis-jenis pekerjaan yang berupah rendah, kondisi kerja buruk dan tidak memiliki keamanan kerja. Hal ini berlaku khususnya bagi perempuan berpendidikan menengah ke bawah. Untuk kasus kota, sebagai buruh pabrik, sementara untuk kasus pedesaan sebagai buruh tani. Hal yang perlu digarisbawahi di sini adalah bahwa kecenderungan perempuan terpinggirkan pada pekerjaan marginal tersebut tidak semata-mata disebabkan faktor pendidikan. Dari kalangan pengusaha sendiri, terdapat preferensi untuk mempekerjakan perempuan pada sektor tertentu dan jenis pekerjaan tertentu karena upah perempuan lebih rendah daripada laki-laki.
Sebuah studi tentang buruh perempuan pada industri sepatu di Tangerang, menemukan bahwa biaya tenaga kerja (upah) buruh laki-laki adalah 10-15% dari total biaya produksi. Sementara bila mempekerjakan perempuan, biaya tenaga kerja dapat ditekan hingga 5-8% dari total biaya produksi (Tjandraningsih, 1991:18). Dalam kasus tersebut, persentase buruh perempuan adalah 90% dari total buruh. Kasus lain dengan substansi yang sama ditemukan pula di sektor pertanian pedesaan. Sebuah penelitian tentang buruh perempuan pada agro industri tembakau ekspor di Jember bahwa untuk pekerjaan di kebun tembakau, buruh perempuan mendapat upah Rp 1.650,00 per hari sementara buruh laki-laki mendapat upah Rp 1.850,00 per hari (Indraswari, 1994:52). Persentase buruh perempuan pada kasus tembakau adalah 80%. Paling tidak di kedua kasus tersebut telah terjadi penggunaan tenaga kerja perempuan untuk sektor-sektor produktif tertentu dan pemisahan kegiatan-kegiatan tertentu atas dasar jenis kelamin. Dua hal ini dapat dilihat juga melalui peningkatan atau penurunan rasio perempuan di setiap jabatan.
Jika perempuan pada strata menengah ke bawah, bekerja di sektor publik kebanyakan atas dasar dorongan kebutuhan ekonomi. Sedangkan bagi perempuan di kelas menengah ke atas, bekerja bagi mereka adalah bagian dari aktualisasi diri. Hal ini selain terkait dengan semakin terbukanya peluang bagi perempuan untuk memasuki sektor-sektor yang pada awalnya diperuntukkan hanya untuk laki-laki. Semakin banyaknya perempuan berpendidikan yang berkeinginan untuk aktif di sektor publik merupakan konsekuensi logis dari pembukaan peluang yang lebih besar bagi anak perempuan untuk bersekolah.
Bagi perempuan kelas menengah ke atas yang bekerja sebagai pegawai swasta maupun sebagai pegawai negeri, diskriminasi upah seringkali lebih tersamar. Meskipun sistem pengupahan (termasuk tunjangan) pegawai negeri tidak lagi membedakan pegawai perempuan dan laki-laki, di sektor swasta diskriminasi masih terjadi. Meskipun besar upah pokok antara pegawai laki-laki dan perempuan sama, namun komponen tunjangan keluarga dan tunjangan kesehatan dibedakan antara pegawai perempuan dan laki-laki. Seorang pegawai perempuan -apakah berstatus menikah atau lajang- tetap dianggap lajang. Seorang pegawai perempuan yang berstatus menikah -karena dia perempuan- tidak mendapatkan tunjangan suami atau anak. Demikian pula tunjangan kesehatan hanya diberikan kepada dirinya sendiri -tidak untuk suami dan anak-. Dengan demikian -dengan memperhitungkan komponen tunjangan- total penghasilan pegawai laki-laki dan perempuan berbeda jumlahnya untuk pekerjaan yang sama.
Diskriminasi upah yang terjadi secara eksplisit maupun implisit, seringkali memanipulasi ideologi gender sebagai pembenaran. Ideologi gender adalah segala aturan, nilai, stereotip, yang mengatur hubungan antara perempuan dan laki-laki terlebih dahulu melalui pembentukan identitas feminin dan maskulin (Ratna Saptari dalam Andria dan Reichman, 1999: 9). Karena tugas utama perempuan adalah di sektor domestik, maka pada saat ia masuk ke sektor publik “sah-sah” saja untuk memberikan upah lebih rendah karena pekerjaan di sektor publik hanya sebagai “sampingan” untuk “membantu” suami.
Persoalannya, generalisasi bahwa “semua perempuan bekerja hanya untuk ‘membantu’ suami” atau “semua perempuan bekerja hanya sebagai kegiatan sampingan” banyak tidak terbukti validitasnya. Bagi perempuan miskin, dalam situasi krisis ekonomi, banyak perempuan menjadi pencari nafkah utama keluarga atau bersama-sama suami memberikan kontribusi finansial hingga 50% dari total penghasilan keluarga, atau bahkan lebih. Sebenarnya pihak yang diuntungkan dalam kasus diskiriminasi upah adalah pemilik modal yang dapat menekan biaya produksi melalui pengurangan komponen biaya tenaga kerja.
Selain persoalan upah, dalam perspektif perbandingan dengan laki-laki, perempuan di sektor publik menghadapi kendala lebih besar untuk melakukan mobilitas vertikal (kenaikan pangkat, posisi, jabatan) karena ideologi patriarkis yang dominan. Hal ini diindikasikan dengan minimnya jumlah perempuan yang menduduki posisi pengambil keputusan dan posisi strategis lainnya baik di sektor pemerintah maupun di sektor swasta. Meskipun persentase perempuan lebih dari 50% dari total penduduk Indonesia, namun perempuan yang menjadi anggota parlemen hanya 7-8% dari total anggota parlemen. Demikian pula dapat dihitung dengan jari, jumlah perempuan yang menduduki jabatan struktural, bupati, walikota, menteri, dll.
Dari gambaran persoalan diatas, dapat dilihat telah terjadi pula pelebaran ketimpangan ekonomi antara laki-laki dan perempuan yang ditandai oleh perbedaan upah serta ketidaksamaan akses keuntungan dan fasilitas kerja, termasuk akses terhadap program-program pelatihan untuk pengembangan karir.
Dalam Islam tidak ada masalah
Sebagai agama yang diyakini untuk kasih sayang semua umat manusia, maka Islam sesungguhnya tidak pernah menekan pihak perempuan dalam bidang pekerjaan. Baik pekerjaan di rumah maupun luar rumah. Jika merujuk kepada hadits Nabi, dalam praktek kehidupan zaman Nabi Saw sesungguhnya ada banyak riwayat menyebutkan tentang sahabat perempuan yang bekerja di dalam dan di luar rumah, baik untuk kepentingan sosial, maupun untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebutlah misalnya, Asma bint Abu Bakr, isteri sahabat Zubair bin Awwam, bekerja bercocok tanam, yang terkadang melakukan perjalanan cukup jauh. Di dalam kitab hadits (Shahih Muslim, juz II, halaman 1211, nomor hadits 1483) disebutkan bahwa ketika Bibi Jabir bin Abdullah keluar rumah untuk bekerja memetik kurma, dia dihardik oleh seseorang untuk tidak keluar rumah. Kemudian dia melapor kepada Nabi Saw, yang dengan tegas mengatakan kepadanya: “Petiklah kurma itu, selama untuk kebaikan dan kemaslahatan”.
Bahkan di dalam literatur fikih (jurisprudensi Islam) secara umum tidak ditemukan larangan perempuan bekerja, selama ada jaminan keamanan dan keselamatan, karena bekerja adalah hak setiap orang. Variasi pandangan ulama hanya muncul pada kasus seorang isteri yang bekerja tanpa restu dari suaminya. Kalau lebih jauh menelusuri lembaran-lembaran literatur fikih, dalam pandangan banyak ulama fikih, suami juga tidak berhak sama sekali untuk melarang isteri bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik karena sakit, miskin atau karena yang lain (lihat fatwa Ibn Hajar, juz IV, h. 205 dan al-Mughni li Ibn Qudamah, juz VII, h. 573). Lebih tegas lagi dalam fikih Hambali, seorang lelaki yang pada awalnya sudah mengetahui dan menerima calon isterinya sebagai pekerja (baca: perempuan karir) yang setelah perkawinan juga akan terus bekerja di luar rumah, suami tidak boleh kemudian melarang isterinya bekerja atas alasan apapun (lihat: al-fiqh al-Islami wa adillatuhu, juz VII, h. 795). Fikih membenarkan suami dan isteri, keduanya bekerja di luar rumah dengan prasyarat-prasyarat tertentu. Yang berarti fikih tidak memandang bahwa kewajiban seorang lelaki (misalnya suami) untuk mencari nafkah menjadi penghalang bagi perempuan untuk bekerja di luar rumah juga untuk mencari nafkah.
Pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang sesungguhnya untuk perempuan dan laki-laki. Jadi pendefinisian bahwa pekerjaan di luar rumah adalah tugas laki-laki dan pekerjaan di dalam rumah adalah pekerjaan perempuan adalah hasil penafsiran terhadap teks secara sempit. Bahkan dalam fikih, perempuan sesungguhnya diperbolehkan meminta upah bila menyusui anaknya, kecuali air susu hari pertama yang merupakan kewajiban perempuan memberikan kepada anaknya karena mengandung kolostrum yang baik untuk meningkatkan imunitas bayi baru lahir. Memang tentu saja hal ini tidak secara otomatis mengatakan bahwa Islam mengajarkan hubungan ibu dan bayinya dihitung dengan uang, akan tetapi adalah menunjukkan penghargaan pada jerih payah ibu. Akhirnya, berbagai jalan dapat ditempuh untuk tetap memberikan keadilan bagi perempuan, tak terkecuali yang berkaitan dengan masalah perempuan bekerja.
Sumber bacaan:
- Dedi Haryadi, Indrasari Tjandraningsih, Indraswari, dan Juni Thamrin, Tinjauan Kebijakan Pengupahan Buruh di Indonesia, AKATIGA, April 1994.
- Indraswari dan Juni Thamrin, Potret Kerja Buruh Perempuan; Tinjauan pada Agroindustri Tembakau Ekspor di Jember, AKATIGA, Juni 1994.
- Ratna Saptari, Perempuan Bekerja dan Perubahan Sosial, Kalyanamitra, 1995.
- Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu, juz VII, h. 795.
- Shahih Muslim, juz II, halaman 1211, nomor hadits 1483.
- Fatwa Ibn Hajar, juz IV, h. 205.
- Al-Mughni li Ibn Qudamah, juz VII, h. 573.
Tulisan ini saya peroleh saat mengikuti mata kuliah "Bahasa Indonesia Merangkum", jurusan Sastra Inggris Bidang Minat Penerjemahan, Universitas Terbuka.